Pro dan Kontra! Larangan Kantong Plastik di Palembang, Apa Kata Warga?

Rabu 25-12-2024,10:31 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2024 tentang larangan penggunaan

kantong plastik oleh pelaku usaha menuai beragam respon dari masyarakat dan pemilik usaha di Palembang, Selasa, (24/12/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang berdampak buruk pada lingkungan, namun tidak sedikit yang merasa keberatan dengan implementasinya.

Ema, salah satu pemilik warung di Palembang, menyatakan bahwa ia setuju dengan kebijakan tersebut, karena dapat membantu mengurangi polusi sampah plastik.

BACA JUGA:MG Motor Indonesia Siapkan Model Hybrid Terbaru Untuk Tahun Depan

BACA JUGA:Polres Muara Enim Periksa Senjata Api dan Amunisi Personel, Ada Apa?

"Saya setuju karena ini memang bisa mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan," ujarnya. 

Namun, ia juga mengungkapkan ketidaksetujuannya karena sudah memiliki banyak persediaan kantong plastik untuk berdagang.

"Kami sudah menyiapkan banyak kantong plastik untuk berjualan. Apalagi, pembeli yang datang seringkali tidak membawa kantong sendiri," tambahnya.


Ema, Pemilik Warung-Foto/ilham wahyudi-PALTV

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan tersebut.

"Pemkot harus lebih sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik usaha dan masyarakat agar mereka mengetahui dan mematuhi aturan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Siti, pemilik warung lainnya, juga mengungkapkan keberatannya terhadap larangan ini.

Ia khawatir biaya kantong yang dapat dipakai ulang akan lebih mahal dibandingkan dengan kantong plastik biasa. 


Siti, Pemilik Warung-Foto/ilham wahyudi-PALTV

Kategori :