PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan razia di salah satu tempat
hiburan malam di Kota Palembang. Razia yang digelar pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut berhasil menjaring 11 orang yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kombes Lilik Tribhawono, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, menjelaskan
bahwa razia ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba menjelang libur panjang Nataru.
"Benar, kami telah melakukan razia dalam rangka menjelang Nataru. Hasilnya, kami menjaring 11 orang yang positif narkoba," ujarnya pada Senin (23/12/2024).
BACA JUGA: 5 Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel Resmi Dilantik
BACA JUGA:Perpisahan Industri Teknologi di Tahun 2024: Selamat Tinggal pada Gadget dan Layanan Ikonik
Lilik menambahkan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai beberapa
pengunjung yang diduga mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Tim BNNP Sumsel kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan memeriksa dua tempat hiburan malam yang berdekatan.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 11 orang, yang terdiri dari 10 pria dan 1 wanita, dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka kami bawa ke Klinik BNNP Sumsel untuk diasesmen dan tes urin. Hasilnya, semua positif amfetamin," jelas Lilik.
Kombes Lilik Tribhawono, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel-Foto/Suryadi-PALTV
Lilik juga menegaskan bahwa para pengunjung yang terjaring dalam razia ini tidak diperlakukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan rehabilitasi.
"Mereka akan diberikan rehabilitasi rawat jalan dengan intensitas beragam, maksimal 12 pertemuan. Mereka bukan tersangka, mereka adalah korban," tegasnya.