Guru SMP di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Dedi Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan

Kamis 12-12-2024,11:54 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek setempat dan dilakukan visum terhadap luka-lukanya.

Dalam persidangan, Basrullah menyatakan bahwa dirinya tidak menerima permintaan maaf dari

terdakwa, meskipun upaya perdamaian sudah dilakukan lebih dari 13 kali, termasuk mediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.

"Ini masalah harga diri, saya ingin agar terdakwa dihukum maksimal sesuai perbuatannya," ujar Basrullah.

Dedi Agustian, yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, mengakui perbuatannya namun menyatakan bahwa sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan sebanyak 13 kali.

Terdakwa juga berencana untuk menghadirkan satu saksi meringankan pada persidangan berikutnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang berikutnya direncanakan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

Kategori :