PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS pada 2 Desember 2024.
Keputusan selenggarakan PSU di empat TPS tersebut setelah ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
PSU ini akan dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Ketua KPU Palembang Syawaludin menjelaskan bahwa sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan (Panwascam), untuk menggelar PSU di empat wilayah, yaitu Kelurahan 5 Ulu, Kelurahan Kebun Bunga, Kelurahan Lebong Gajah, dan Kelurahan Sialang.
BACA JUGA:Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Rekomendasikan PSU di 4 TPS
BACA JUGA:Pemkot Palembang Resmikan Jogging Track di Kambang Iwak, Persiapkan Fasilitas Pendukung Baru
"PSU ini dilaksanakan pada 2 Desember, karena batas akhir Rekapitulasi Suara di tingkat PPK adalah 3 Desember," terang Syawaludin.
Syawaludin, Ketua KPU Palembang, Sabtu (30/11/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Palembang, PSU akan diadakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelanggaran yang terjadi antara lain adalah warga yang pindah memilih dari Kabupaten namun tidak membawa Surat Keterangan Pindah Memilih, serta warga yang mewakili keluarga untuk memberikan suara.
"Empat TPS akan menggelar pemungutan suara untuk Gubernur dan Walikota. Sementara satu TPS di Kelurahan Lebong Gajah hanya untuk Pemilihan Gubernur," tambah Syawaludin.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah Exclusive by Garuda Indonesia
BACA JUGA:Timnas Indonesia Bersiap Berlaga di Piala AFF 2024, Dimulai Pada Desember Mendatang
TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu Kelurahan 5 Ulu TPS 35, Kelurahan Kebun Bunga TPS 15, Kelurahan Lebong Gajah TPS 1 dan 25, dan Kelurahan Sialang TPS 22.