Siswa atau orang tua dapat memeriksa status penerimaan PIP secara daring melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs: pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga.
Lengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Masukkan jawaban dari kode keamanan, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
BACA JUGA:Biaya Terjangkau Bisa di Mana Saja, Bayar ShopeePayLater Lewat Agen BRILink
BACA JUGA:BRImerchant Memudahkan Pengusaha dengan Dana Cair Sampai 4 Kali Sehari
Dana bantuan PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
SMA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
BACA JUGA:Salurkan KUR Rp158,6 Triliun, BRI Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:Hyundai Tucson Generasi Baru Resmi Rilis, Lengkap dengan Varian Hybrid
Tujuan Program PIP
Bantuan PIP melalui KIP ditujukan untuk anak-anak berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan dapat mendukung akses pendidikan serta meringankan beban biaya sekolah, terutama bagi mereka yang rentan terhadap putus sekolah.