“Untuk reklame yang besar, Satpol PP Palembang akan berkoordinasi dengan pihak PTSP dan PUPR dengan pertimbangan supaya kami tak salah dalam menindaklanjuti. Kami akan bersurat besok di hari Senin, mengingat masa tenang ini jatuh pada hari Minggu. Lalu kami akan bergerak bersama Dinas terkait untuk melakukan penertiban,” jelas Budi Ritonga.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Palembang telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan untuk menertibkan APK di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Pasca Debat Publik Kedua, Setiap Paslon Bupati-Wakil Bupati OKI Diminta Taati Aturan Masa Tenang
BACA JUGA:2 Calon Bupati OKI Beradu Gagasan dalam Debat Publik Pamungkas
Sejumlah APK yang ditertib dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang, Minggu (24/11/2024).-Luthfi-PALTV
“Kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota yang memerintahkan seluruh instansi dan dari Kecamatan hingga Kelurahan, terkait menertibkan seluruh APK yang ada di wilayahnya masing-masing,” ucap Budi Ritonga.
Namun, Satpol PP Kota Palembang akan terus melakukan penertiban APK hingga Selasa, 26 November 2024, jika terdapat APK yang belum dicopot.
“Kalau memang belum tertib di jalan protokol akan kami tertibkan sampai tanggal 26 November,” tutup Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga.