PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada hari Minggu, 24 November 2024.
Sebanyak 145 Anggota Satpol PP Kota Palembang bergerak melakukan penertiban APK, dengan melepas dan merobek banner/spanduk beserta kayu dan bambu penyangga, di sepanjang jalan utama di Kota Palembang.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga mengatakan, selama masa tenang Pilkada pihaknya melepas APK yang tersebar di Kota Palembang.
“Penertiban APK pada hari ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terkait program atau kegiatan masa tenang itu dimulai dari tanggal 24 November pukul 00:00 WIB sampai dengan hari Selasa, 26 November 2024. Kami di sini melalui Kepala Satuan Pamong Praja mengarahkan kami untuk menertibkan APK di seluruh jalan protokol yang ada di wilayah hukum Kota Palembang,” tutur Budi Ritonga.
BACA JUGA:Bahagianya , CEO Holiday Angkasa Wisata Jamu Makan Malam Spesial di Kebun Kurma Madinah 433 Jemaah.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sukses Selenggarakan Debat Publik Terakhir Pilkada 2024
Dikatakan Budi Ritonga, Satpol PP Kota Palembang dibagi dua tim guna melakukan penertiban APK di sepanjang jalan protokol di Kota Palembang.
Tim Pertama bergerak dari Kambang Iwak ke Jalan Padang Selasa, Jalan Srijaya Negara, Jalan Demang Lebar Daun sampai Simpang Polda.
Sedangkan Tim Kedua bergerak dari kawasan Kambang Iwak ke Jalan Merdeka. Lalu ke Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Charitas hingga Fly Over Polda.
Seorang petugas Satpol PP Kota Palembang menertibak APK, Minggu (24/11/2024).-Luthfi-PALTV
Untuk APK yang berukuran besar belum dilakukan penertiban. Sedangkan APK yang ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Palembang.
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Sumsel Diharapkan Bekerja Secara Maksimal dalam Mencegah Pungli
BACA JUGA:PPK di Kota Palembang Masih Tunggu Logistik Surat Suara Pilgub
“Seluruh APK baik yang terbuat dari besi, kayu dan lain-lain kecuali reklame berukuran besar yang sulit kami jangkau. Lalu APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan Wakil Walikota itu seluruhnya kami tertibkan,” tegas Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga.
Dijelaskan Budi, Satpol PP Kota Palembang akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan penertiban APK berukuran besar.