Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di dahi kanan, batang hidung, serta goresan di telapak tangan akibat terjatuh.
Sofiah juga telah menyertakan bukti perawatan medis dari RS Muhammadiyah Palembang sebagai bagian dari laporannya.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Terima 13 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
BACA JUGA:4 Pola Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW yang Patut Dicontoh
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya laporan ini.
"Benar, laporan sudah kami terima. Bukti medis dari korban juga sudah disertakan. Kasus ini akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Ipda Ratosa.
Kedua terlapor kini terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan tersebut.