PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) membantah adanya pesta narkoba yang melibatkan narapidana (napi) di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, yang viral di media sosial.
Video yang beredar menunjukkan sejumlah napi diduga sedang mengonsumsi narkoba di dalam kamar hunian.
Namun, pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel menyatakan bahwa video tersebut sengaja direkam dan diviralkan oleh oknum sipir.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi menjelaskan bahwa oknum sipir yang terlibat dalam penyebaran video tersebut adalah Robby Ardiansyah.
BACA JUGA:Palembang Kekurangan Armada Truk Pengangkut Sampah
BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Selama Tahapan Pilkada 2024
Saat ini, Robby sedang menjalani pemeriksaan oleh tim internal Kemenkumham dan terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Robby saat ini sedang diperiksa secara intensif dan akan dijatuhi sanksi tegas yakni pemecatan. Video yang beredar adalah rekaman lama yang diambil menggunakan ponsel salah satu napi. Video tersebut kemudian diputar dengan musik remix, sehingga seolah-olah menunjukkan adanya pesta narkoba," jelas Mulyadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024.
Lebih lanjut, Mulyadi menambahkan bahwa Robby sebelumnya juga sudah beberapa kali terlibat masalah narkoba.
Bahkan, Robby sempat dihukum disiplin berat setelah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal. Namun, meskipun sudah mendapatkan hukuman, Robby kembali terjerat narkoba.
BACA JUGA:Wow! Laga Indonesia Vs Jepang Disiarkan Langsung di Seluruh Benua Dunia
BACA JUGA:Tak Perlu Antri Lagi! BRIMO Solusi Transaksi Cepat dan Aman
"Robby telah beberapa kali bermasalah dengan narkoba, bahkan dia pernah mendapat hukuman disiplin berat. Namun, dia masih terus terjerat narkoba," ucap Kadivpas Kemenkumham Sumsel Mulyadi.
Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel berjanji untuk meningkatkan pengawasan di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Mulyadi juga menekankan bahwa jika ditemukan lagi kelalaian dari petugas Lapas, Kepala Lapas dan Kepala Rutan yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.