Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers penangkapan 3 pencuri sepeda motor kurir dan 50 paket, Selasa (12/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Masih dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tak hanya sepeda motor yang dijual para pelaku, puluhan paket pun turut dijual dan menyisakan beberapa paket saja.
"Paket milik korban ini ada 50 paket. Ketika pelaku kita amankan, paket tersebut hanya tersisa sembilan lagi," pungkas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Panduan Aman Melakukan Face Painting pada Anak
BACA JUGA:Badan PBB menyerukan tata kelola AI yang 'inklusif dan terdesentralisasi secara global
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.