IPhone 16 Dilarang di Indonesia, Pasar Gadget Berdebat!

Jumat 08-11-2024,07:23 WIB
Reporter : hafid zainul
Editor : Hanida Syafrina

Namun, realisasinya saat ini baru sekitar Rp 1,48 triliun, sehingga masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang perlu dipenuhi agar sertifikat TKDN dapat diperbarui.

BACA JUGA:Dukung Program Cabup Muba Lucianty, Tokoh Masyarakat Hingga Ulama ‘Panaskan Mesin’

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Rayakan HUT Ke-67 dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Peresmian Masjid

Respons Apple: Ajukan Pertemuan dengan Pemerintah

Menyikapi situasi ini, Apple telah mengajukan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk mengatur audiensi dengan Menteri Perindustrian

 Mereka berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang memungkinkan iPhone 16 memenuhi syarat TKDN dan kembali dapat dijual di pasar Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Perindustrian menyatakan harapannya agar Apple mengambil tindakan konkret untuk memenuhi syarat TKDN, bukan sekadar memberikan janji.

BACA JUGA:Hebat! Perusahaan Anak BRI Pimpin Kompetisi Pembukaan Rekening Terbanyak di IPM 2024

BACA JUGA:Dewan Pers Dukung Peningkatan Kompetensi Jurnalis Melalui BRI Fellowship 2025

Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti mengenai pertemuan tersebut, namun pembicaraan ini sangat dinantikan oleh penggemar iPhone di Indonesia yang berharap bisa segera mendapatkan iPhone 16 secara resmi.

Keputusan akhir ini akan menjadi penentu apakah Apple dapat memenuhi aturan lokal atau akan terpaksa menunda penjualan iPhone 16 lebih lama lagi.

Kategori :