Mendikdasmen : Perlindungan Guru Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Sabtu 02-11-2024,17:11 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kriminalisasi terhadap guru dan tenaga pendidik kini menjadi sorotan utama. Menanggapi isu tersebut, Persatuan Guru mengusulkan agar pemerintah merancang undang-undang khusus untuk perlindungan guru guna mencegah kekerasan yang menimpa mereka, Sabtu (2/11/2024).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perlindungan guru telah diatur dalam undang-undang yang ada.

"Secara aturan, sudah terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen yang mengatur tentang perlindungan guru," ungkapnya pada kunjungan ke Balai Guru Penggerak Sumsel, Jum'at (1/11/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi perlindungan guru juga didukung oleh peraturan turunan, yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Apel Luar Biasa, Pj Walikota Palembang Dorong Satpol PP Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan

BACA JUGA:Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Gelar Pelatihan Praktik Bilal Mayit


regulasi perlindungan guru juga didukung oleh peraturan turunan--Foto : Ilham -PALTV

"Penting untuk menegakkan dan melaksanakan peraturan yang ada agar perlindungan tenaga pendidik dapat terjamin," tambah Abdul Mu’ti.

 

Ia mencatat bahwa kekerasan yang terjadi pada beberapa guru belakangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua serta kemampuan guru dalam menangani siswa secara individual. 

"Ada anak-anak yang memerlukan perhatian khusus, dan ekspektasi yang terlalu tinggi dari orang tua terhadap guru dapat memicu masalah. Kasus-kasus yang tidak diinginkan pun muncul," kata Abdul.

Untuk solusi jangka pendek, ia menekankan perlunya peningkatan kemampuan guru dalam bimbingan konseling, penanaman nilai-nilai pendidikan kepada siswa, dan penguatan kerja sama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua.


salah satu guru, Khoirul, menyatakan keprihatinannya terkait laporan guru yang berujung pada proses pidana--Foto : Ilham -PALTV

BACA JUGA:Sekda Palembang Sosialisasikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2024

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Launching Dapur Sehat dengan Makanan Bergizi

Kategori :