Langkah-langkah Mendaftarkan IMEI iPhone 16 di Indonesia
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah mendaftarkan IMEI iPhone 16 Anda. Proses ini wajib dilakukan agar perangkat Anda bisa digunakan di jaringan komunikasi Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran IMEI:
1. Isi Deklarasi Elektronik Bea Cukai (e-CD): Sebelum berangkat ke luar negeri atau saat tiba di Indonesia, Anda harus mengisi formulir e-CD yang berfungsi sebagai deklarasi barang bawaan dari luar negeri.
2. Daftarkan IMEI: Selanjutnya, daftarkan IMEI perangkat Anda melalui situs pendaftaran IMEI online. Setelah mendaftar, Anda akan menerima kode QR yang nantinya akan digunakan dalam proses pendaftaran di Bea Cukai.
BACA JUGA:iPhone Anda Bisa Crash Jika Anda Mengetik Empat Karakter Ini
BACA JUGA:Kabar Terkini tentang iPhone SE 4: Ponsel Apple Terjangkau dengan Desain dan Fitur Baru
3. Proses Registrasi di Bea Cukai: Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, Anda harus melakukan registrasi IMEI dengan membawa perangkat iPhone yang Anda beli (maksimal dua perangkat). Tunjukkan dokumen pendukung dan scan kode QR yang telah diterima sebelumnya kepada petugas Bea Cukai.
4. Verifikasi oleh Petugas Bea Cukai: Petugas Bea Cukai akan memeriksa kelengkapan dokumen serta memverifikasi apakah persyaratan sudah dipenuhi.
5. Bayar Bea Masuk dan Pajak: Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta membayar bea masuk dan pajak yang berlaku.
6. Persetujuan Pendaftaran IMEI: Setelah semua proses selesai dan pembayaran sudah dilakukan, petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan untuk pendaftaran IMEI. Setelah itu, iPhone 16 Anda sudah bisa digunakan di Indonesia.
BACA JUGA:Mari Simak Penampilan Apple iPhone 16 Pro Berwarna Perunggu
BACA JUGA:Lencana ID Steve Jobs, iPhone Pertama: Produk Apple Paling Langka yang Akan Dilelang
Harga iPhone 16 di Singapura dan Malaysia
Berikut ini adalah estimasi harga iPhone 16 di Singapura dan Malaysia, serta perkiraan total biaya jika Anda menambahkan pajak IMEI: