Berikut ini rincian langkah-langkah perhitungan pajak IMEI untuk iPhone 16:
1. Kurs pajak yang berlaku: Kurs yang digunakan adalah Rp 15.300 per USD.
2. Pembebasan bea masuk: Ada pembebasan pajak untuk barang senilai USD 500 yang dibeli dari luar negeri.
3. Harga barang: Harga iPhone 16 adalah USD 1.006.
BACA JUGA:Betah Pakai iPhone? Cek 8 Alasan yang Bikin Pengguna Nggak Mau Pindah!
BACA JUGA:iPhone 16 Rilis, iPhone 13 Turun Harga? Cari Tahu di Sini!
Untuk menghitung Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), digunakan rumus berikut: (Harga Barang - Pembebasan) x Kurs. Jadi, (1.006 - 500) x Rp 15.300 = Rp 7.741.800.
Langkah berikutnya adalah menghitung bea masuk dan pajak lainnya:
- Bea Masuk: Bea masuk dihitung sebesar 10% dari NDPBM, yaitu Rp 7.741.800 x 10% = Rp 774.180.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): PPN dihitung sebesar 11% dari (NDPBM + Bea Masuk), yaitu (Rp 7.741.800 + Rp 774.180) x 11% = Rp 937.000.
- PPh (Pajak Penghasilan): PPh dihitung sebesar 10% dari (NDPBM + Bea Masuk), yaitu (Rp 7.741.800 + Rp 774.180) x 10% = Rp 852.000.
Total pajak IMEI yang harus Anda bayarkan untuk iPhone 16 varian 128 GB adalah Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 2.564.000.
BACA JUGA:iPhone 16 Pro Max vs iPhone 15 Pro Max: Apakah Layak Untuk Ditingkatkan?
BACA JUGA:iPhone 16 Pro Max: Semua Peningkatan Dari Smartphone Ultra-Unggulan Apple