Pihaknya sudah kehilangan sekitar 40 buah besi pembatas jalan tol dengan total kerugian mencapai Rp40.000.000.
BACA JUGA:Mengulik Seni Ukir Khas Palembang
BACA JUGA:4 Khasiat Jinten Putih Ini Sebaiknya Ki Sanak Ketahui
"Satu buah besi ini beratnya sekitar 3 kilogram, jadi total kerugian yang dialami PT HKI kurang lebih Rp40.000.000 karena sudah berkali-kali kehilangan," tandasnya.
Tiga tersangka yang masih remaja tersebut kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*