Kejar Realisasi 100 Persen, Penghapusan Denda PBB Diberlakukan di Palembang

Kamis 17-10-2024,16:23 WIB
Reporter : Sandy Pratama
Editor : Devi Setiawan

Untuk mendorong kepatuhan pembayaran PBB, saat ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 33 Tahun 2024, dilakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan denda pokok PBB dan pajak daerah lainnya sebesar 75 persen.

“Kita sudah melaksanakan berdasarkan Perwali ya, tentang penghapusan denda administrasi dan pengurangan denda pokok PBB dan pajak daerah lainnya sebesar 75 persen,” tutup Kepala Bapenda Palembang Raimon Lauri.

Kategori :