Untuk mendorong kepatuhan pembayaran PBB, saat ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 33 Tahun 2024, dilakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan denda pokok PBB dan pajak daerah lainnya sebesar 75 persen.
“Kita sudah melaksanakan berdasarkan Perwali ya, tentang penghapusan denda administrasi dan pengurangan denda pokok PBB dan pajak daerah lainnya sebesar 75 persen,” tutup Kepala Bapenda Palembang Raimon Lauri.