Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam

Minggu 13-10-2024,07:22 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Muhadi Syukur

Tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh dalam Islam. Tikus merupakan hewan yang dianggap termasuk haram untuk dimakan dan disebut sebagai hewan fasik.

Dalam sebuah hadis dikisahkan, pada saat itu di hadapan Rasulullah SAW ada seekor tikus keluar menarik sumbu lentera lalu memasukkannya ke dalam api.

Dan api tersebut sempat membakar tikar yang beliau duduki seukuran uang dirham. Lalu, Rasulullah SAW bersabda,

"Jika kalian hendak tidur, matikanlah lentera-lentera api kalian, karena setan menghasut tikus untuk melakukan apa yang seperti ini hingga api membakar kalian." (HR Abu Daud)

BACA JUGA:Negara-Negara Ini Punya Undang-Undang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Melindungi Hak Manusia


Ular merupakan salah satu hewan yang berbisa yang dapat membahayakan manusia. --Foto : freepik@kuritafsheen

 

3.  Ular

Ular merupakan salah satu hewan yang berbisa yang dapat membahayakan manusia. Dalam hadisnya, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh ular yang membahayakan bagi manusia, terutama yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ekornya pendek.

"Bunuhlah ular dan anjing. Terebih lagi ular yang di punggungnya terdapat dua garis putih serta ular yang ekornya buntung, karena kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)

Meskipun begitu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak langsung membunuh ketika bertemu dengan ular, melainkan mengusirnya terlebih dahulu. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,

BACA JUGA:Fakta Unik Cara Hewan Mengasuh Anak : Cara Hewan Primata Lebih Mirip Manusia

BACA JUGA:Ini Negara Yang Menganggap Hewan Sebagai Mahluk Suci dan Dipercaya Memiliki Jiwa Para Dewa

"Sesungguhnya ada ular-ular yang berada di rumah jika kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya sampai tiga kali. Jika ia pergi maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah karena ia itu kafir." (H.R Muslim)

Demikianlah penjelasan tentang hukum membunuh hewan yang menggangu atau membahayakan dalam islam.Terlepas dari hal itu, sebagai umat Muslim, kita harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ajaran Islam dan sunnah Rasulullah SAW.

Kategori :