1 dari 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati oleh JPU

Rabu 09-10-2024,23:27 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

"Dari keterangan itu bagaimana mungkin pada pukul 14:00 almarhumah AA telah meninggal, berdasarkan BAP serta pembuktian di muka persidangan saksi yang dihadirkan JPU," ungkap Hermawan usai sidang.


Marlina, Bibi korban AA, Selasa (8/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Sementara itu, Bibi korban bernama Marlina mengaku senang dengan tuntutan pidana mati terdakwa IS, namun tidak dengan tuntutan terhadap tiga terdakwa ABH lainnya, MZ, NS, dan AS.

"Ya saya harap tiga terdakwa lainnya itu juga dituntut pidana mati juga, jangan hanya tuntutan sepuluh tahun dan lima tahun saja, " harap Marlina.

Kategori :