JAKARTA, PALTV.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan peringatan kepada Ketua serta empat Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin (Bawaslu Muba), atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansah dan seorang anggota lainnya Rico Roberto, menerima sanksi peringatan keras.
Sementara tiga anggota lainnya yakni Dian Sandi, Supriadi dan Teguh Prihatin, dijatuhi sanksi berupa peringatan.
Keputusan ini berdasarkan Surat Putusan Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP di Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Muba Tegaskan Kadernya Tetap Solid Dukung Paslon yang Diusung DPP PDI Perjuangan
Kasus ini melibatkan lima anggota Bawaslu Muba, dengan pengadu Junsak Hasanudin, seorang Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil IX.
Setelah meninjau bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, DKPP menyimpulkan bahwa kelima teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Majelis DKPP yang diketuai oleh Ratna Dewi Pettalo, memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan, serta memastikan pengawasannya.
BACA JUGA:Persiapan Debat Perdana Pilkada Banyuasin 2024 Mencapai 90 Persen
BACA JUGA:Aktivis Perempuan: Paslon Perempuan Memiliki Peluang Besar di Pilkada Palembang 2024
Kuasa Hukum pengadu, Zulfatah, menegaskan bahwa pelaksanaan sanksi harus segera dilakukan, sesuai dengan Keputusan DKPP.