Dinas Perpustakaan Daerah dan Perpusnas Imbau Penerbit serta Masyarakat untuk Menyerahkan Hasil Karyanya

Selasa 13-06-2023,20:07 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel bersama Perpustakaan Nasional, mengadakan sosialiasi mengenai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Acara sosialisasi berlangsung di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Pada pembukaan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel Fitriana, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Mariana Ginting, dan para tamu peserta sosialisasi.

Tercatat ada sekitar dua juta eksemplar yang telah diterima oleh Perputakaan Nasional dari para penerbit hingga Dinas Pemerintahan terkait. Dua juta eksemplar tersebut adalah hasil karya yang telah dikumpulkan sejak 2018 sampai sekarang.

BACA JUGA:Martabak HAR Tak Lekang oleh Waktu Tak Tergilas Zaman

BACA JUGA:Menghindari Kesalahan dalam Kelola Keuangan di Masa Muda


Fitriana, Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel.--Dokumentasi Humas Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel

Sedangkan untuk hasil karya cetak yang telah diterima oleh Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel berjumlah 2.277 eksemplar untuk Sumsel.

Dalam hal ini pihak penerbit wajib menyerahkan hasil karya yang telah diterbitkannya kepada Dinas Perpustakaan Provinsi sebanyak satu eksemplar dan dua eksemplar untuk Perpustakaan Nasional. Jika terdapat penerbit yang tidak menyerahkan hasil terbitannya akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Fitriana menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya jemput bola. Namun, bila tidak bisa diantar mungkin bisa dikirimkan melalui Kantor Pos maupun pihak-pihak lain.

Selain hasil terbitan yang diterbitkan oleh penerbit, hasil karya ini juga berlaku untuk surat kabar cetak maupun elektronik.


Dinas Perpusda Sumsel dan Perpusnas sosialiasi mengenai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, Senin (12/6/2023).--Dokumentasi Humas Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel

BACA JUGA:Ini Jawabannya! Berapa Lama Ngecharge Ponsel Secara Benar

BACA JUGA:Kepribadian Ganda, Kenapa Bisa Terjadi ? Apakah Bisa Diobati ?

Menurut Fitriana, selain penerbit, beberapa yang aktif menyerahkan hasil karyanya antara lain Sumeks, Badan Pusat Statistik, Perguruan Tinggi dan juga Bank Indonesia.*

Kategori :