Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor BPN Palembang

Rabu 02-10-2024,23:59 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu orang tersangka, Rabu (2/10/2024).

Penetapan satu orang tersangka tersebut dalam perkara Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP- 14/16.10/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024, Penyidik menetapkan Rehan (R) sebagai tersangka.

Tersangka R berperan sebagai penghubung tersangka K dengan tersangka AI dan yang membuat dokumen pendukung penyertifikatan tanah milik tersangka K.

BACA JUGA:Suap Pegawai BPN, Kejari Tetapkan Kartila Tersangka Baru Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah PTSL 2019 Palembang

BACA JUGA:Kejari Palembang tetapkan tersangka baru dugaan suap gratifikasi PTSL di BPN Palembang


Muhammad Fahri Aditya, Kasubsi Ideologi dan Politik pada Bidang Intelijen Kejari Palembang, Rabu (2/10/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Penetapan tersangka R tersebut disampaikan oleh Kasubsi Ideologi dan Politik pada Bidang Intelijen Kejari Palembang Muhammad Fahri Aditya.

"Kejaksaan Negeri Palembang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan giat penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial R, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dalam kegiatan penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019," ucap Muhammad Fahri Aditya.

Sebelumnya, tersangka R sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui PTSL pada Kantor BPN Kota Palembang Tahun 2019.

Setelah ditetapkan sebagi tersangka sejak tanggal 2 Oktober 2024, sambung Muhammad Fahri Aditya, selanjutnya tersangka R akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang (Rutan Pakjo) selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA: Penjualan Aset Yayasan Batang Hari, Kejati Sumsel Periksa Pegawai PUPR dan BPN Palembang

BACA JUGA:Pegawai BPN Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemprov Makin Menguat


Tersangka R digiring Penyidik Tipidsus Kejari Palembang menuju ke mobil tahanan, Rabu (2/10/2024).-Ekky Saputra-PALTV

"Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari dan tersangka kita lakukan penahanan di Rutan  Kelas 1 Palembang atau Rutan Pakjo," pungkas Muhammad Fahri Aditya, Kasubsi Ideologi dan Politik pada Bidang Intelijen Kejari Palembang.

Kategori :