Kajari Palembang Siap Jadi JPU pada Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP

Senin 30-09-2024,20:10 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap AA, siswi SMP yang ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil Kota Palembang, akan memasuki tahapan sidang pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.

Pada sidang besok Selasa, ada empat orang terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan Kajari Palembang Hutamrin setelah menerima rombongan aksi dari keluarga para pelaku bersama Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan Kota Palembang pada hari Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Dukung Sinergi dan Implementasi Kerja Sama yang Semakin Berdampak

BACA JUGA: Resmi Jabat Kapolda Sumsel Baru, Irjen Pol Andi Rian Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada


Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (29/9/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Kajari Palembang Hutamrin akan turun langsung menjadi JPU dalam sidang terdakwa rudapaksa dan pembunuhan anak di bawah umur yang akan digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024.

"Ya, saya yang akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana tersangka  pembunuhan dan rudakpaksa anak berhadapan dengan hukum besok," ungkap Kajari Palembang Hutamrin.

Dalam sidang nanti, Hutamrin berharap proses persidangan pihak terkait bisa menunjukan data maupun fakta yang sebenarnya.

"Perkara kasus pembunuhan sama rudapaksa ini masih menjadi perhatian publik. Maka dari itu di proses persidangan jangan ada yang merekayasa data dan faktanya," pungkas Kajari Palembang Hutamrin.

Kategori :