Deva Octavianus Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Musi Rawas

Selasa 24-09-2024,13:46 WIB
Reporter : Sandy Pratama
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Dalam upaya menjalankan roda Pemerintahan di Daerah. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),

Elen Setiadi secara langsung mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tiga orang Penjabat Sementara (Pjs),

Salah satunya Deva Octavianus Coriza, sebagai Pjs Bupati Musi Rawas (Mura), di Griya Agung, pada Selasa 24 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan pengukuhan dan

BACA JUGA:Pakar ITB Sebut Mobil Listrik Sebagai Langkah Menuju Transportasi Berkelanjutan

BACA JUGA:Demam Mobil Listrik di Indonesia: BYD Siap Kuasai Pasar

Penyerahan SK Pjs ini dilakukan karena Bupati definitif sedang cuti di luar tanggungan Negara, lantaran melaksanakan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

“jadi penggantian sementara, karena Bupati definitif cuti di luar tanggungan Negara karena melaksanakan kampanye.” Kata Pj Gubernur Sumsel.


Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi-Foto/Sandy Pratama-PALTV

Setelah pelantikan ini, Pjs diminta melaksanakan tugas, utamanya mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak, dengan berkoordinasi dengan Forkopimda.

Masa jabatan para Pjs sendiri, akan berlangsung sekitar 2 bulan, atau berakhir hingga masa tenang Pilkada.

“Ini adalah pelaksanaan tugas yang penting, dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Jadi para Pjs harus melaksanakan fungsi-fungsinya dalam melaksanakan Pilkada, dengan berkoordinasi bersama Forkopimda.

Masa tugasnya sebentar, sekitar 2 bulan. Jadi akan berakhir pada masa kampanye terakhir.” Lanjut Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.


Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi secara langsung mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tiga orang Penjabat Sementara (Pjs), salah satunya Deva Octavianus Coriza, sebagai Pjs Bupati Musi Rawas (Mura)-Foto/Sandy Pratama-PALTV

Sementara itu, Pjs Bupati Musi Rawas, Deva Octavianus Coriza menyampaikan, setelah diberi amanat

Kategori :