PBB juga menyerukan agar Israel segera mundur dari wilayah-wilayah yang telah didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.
BACA JUGA:Peluncuran Mobil Offroad Listrik Pertama di Indonesia Cherry Icar 03
BACA JUGA:Rini Raih Juara Woodball Nomor Single Stroke Putri Piala Pangdam II Sriwijaya
Keputusan ini sejalan dengan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli 2024, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
"Resolusi ini merupakan yang pertama kali diajukan oleh Negara Palestina di Majelis Umum PBB," kata seorang perwakilan tinggi Palestina.
Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pemungutan suara ini, yang didasarkan pada pendapat hukum ICJ terkait kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.
Selain itu, resolusi ini juga mempertegas kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara yang merdeka serta berdaulat di samping Israel.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Peserta Pilkada 2024
BACA JUGA:3x3 Basketball Piala Pangdam II Sriwijaya: SMA Negeri 3 Palembang B Libas SMA Muhammadiyah 1 A
Hal ini menggarisbawahi dukungan PBB terhadap solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil dan permanen di kawasan tersebut.
Posisi Uni Eropa dan Dukungan Negara-Negara Lain
Resolusi PBB ini menuntut Israel untuk menghentikan pendudukannya atas wilayah Palestina--ig.com/@unitednations
Uni Eropa (UE) turut memberikan respons atas resolusi ini, dengan menegaskan komitmen mereka pada batas-batas yang ditetapkan pada tahun 1967.
UE menolak pengakuan atas perubahan perbatasan yang terjadi setelah tahun 1967, termasuk klaim kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki, kecuali ada kesepakatan yang dicapai antara kedua pihak yang bertikai.
BACA JUGA:YouTube Shopping Resmi Hadir di Indonesia, Kreator Bisa Langsung Jualan!
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan CIA dan FBI Serta Tugas Keduanya di Amerika Serikat