Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T

Jumat 20-09-2024,09:19 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari

ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,” tegas Umaryadi. 


Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penetapan serta menahan tiga tersangka dalam duggan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel. Kamis, (19/9/2024).-Foto/luthfi-PALTV

Adapun modus operandi, kata Vanny, pada tahap perencanaannya penyidik menemukan fakta hukum

Yakni adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Lalu adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.

“Kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp1,6 triliun. Penyidik juga telah menyita uang Rp 2,88 miliar yang merupakan sisa aliran yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Penyidikan perkara ini tidak

Menutup kemungkinan akan berkembang, karena baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan  prasarana LRT,” ungkapnya.

BACA JUGA:Game Mobile vs. Game PC: Mana yang Lebih Mengasyikkan?

BACA JUGA:Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Palembang Melalui Gerakan Pangan Murah

Perbuatan para tersangka melanggar hukum kesatu, primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah

Diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasai 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana:

Subsidari  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang

perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001

Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :