PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Memeriksa istri tersangka Riduan, dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan
Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, saksi tersebut diperiksa pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:4 Tahun Berlalu Kesepakatan Abraham, Bagaimana Hubungan Israel Dengan Negara Arab?
BACA JUGA:Peluncuran Mazda MX-30 Kendaraan Listrik Inovatif Siap Mengaspal di Indonesia Akhir 2024
“Kemarin Rabu, ada pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi internet desa di Muba,” kata Vanny saat dikonfirmasi.
Dikatakan Vanny, dalam penyidikan dugaan korupsi Internet Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, satu orang saksi diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saksi yang diperiksa oleh tim penyidik berinisial S selaku Istri dari tersangka Riduan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Internet Desa di Muba,” ujar Vanny.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV
Masih dikatakan Vanny, pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
“Diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai dan juga diberikan pertanyaan seputar penyidikan sebanyak kurang lebih 25 pertanyaan,” sebut Vanny.
Dijelaskannya, karena dalam perkara ini telah masuk kedalam penyidikan umum, maka kedepannya saksi-saksi lainnya juga akan turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Yang pasti untuk memperdalam perkara lalu untuk mendalami alat bukti yang ada karena dalam penyidikan ini telah masuk ke dalam penyidikan umum sehingga saksi-saksi lainnya juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik,” tukas Vanny.