Lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa hak untuk mengajukan keluhan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut, diatur bahwa konsumen memiliki hak untuk menerima barang atau jasa yang layak sesuai dengan kesepakatan.
BACA JUGA:Pasang Fitur Car Link O, Chery Ajak Konsumen Omoda E5 ke Bengkel Resmi
BACA JUGA:Era Baru Kendaraan Listrik, 90 Persen Konsumen Siap Beralih pada 2033
“Jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan, konsumen berhak mengajukan komplain sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mufti. Dengan langkah ini, diharapkan masalah dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut.
Mufti berharap dengan adanya pemahaman yang baik tentang hak konsumen dan prosedur pengajuan komplain, masyarakat Indonesia semakin menyadari hak-hak mereka dan tidak ragu untuk menuntut kualitas barang dan jasa yang sesuai dengan janji penjual atau produsen.