Pengesahan RAPBD Diduga Dipercepat, Massa Geruduk Kantor DPRD Palembang

Rabu 11-09-2024,13:06 WIB
Reporter : Sandy Pratama
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keadilan Masyarakat Indonesia (KPK-MI). Mendatangi Kantor DPRD Palembang, pada Rabu 11 September 2024.

Dalam aksi tersebut massa meminta Ketua DPRD Palembang segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap Badan Anggaran DPRD Palembang.

Diduga terdapat alokasi anggaran sebesar RP 250 Miliar Untuk Pokok Pikiran (Pokir), RP 1,9 Triliun

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam APBD tahun 2024, serta RP 540 Miliar untuk uang balik nama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Mobil Double Cabin untuk Petualangan ke Hutan

BACA JUGA:Nitro NGR 300: Gamepad Revolusioner dengan Teknologi Getaran Ganda dan Sensor Gerak

Massa juga meminta usut tuntas dugaan adanya permainan dalam pengesahan RAPBD induk tahun 2024, yang diduga tergesa-gesa dan ada kepentingan kelompok tertentu.

Dalam aksi tersebut, massa sempat berusaha masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Palembang karena sekitar satu jam orasi belum ada satupun anggota DPRD Palembang yang menemui.

Emosi massa baru meredam, saat ketua DPRD Palembang beserta jajarannya datang menemui massa, sebelumn rapat Paripurna pengesahan RAPBD tahun 2025.

Saat menemui massa aksi, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin mengatakan jika Pokir yang dituntut


Ketua DPRD Palembang beserta jajarannya datang menemui massa, sebelumn rapat Paripurna pengesahan RAPBD tahun 2025.-Foto/Sandy Pratama-PALTV

Massa aksi adalah usulan dari masyarakat melalui reses atau pertemuan, dan sudah dimasukkan sebelum Musrenbang Kota Palembang, untuk anggaran tahun depan. 

"Pokir itu kan usulan masyarakat yang disampaikan saat reses atau pertemuan langsung. Masuknya itu menurut Permendagri 86 tahun 2017 seminggu sebelum Musrenbang kota.

Tapi kami sudah diminta Februari sudah dimasukkan, untuk anggaran tahun depan. kalau ini tahun 2024 ya untuk 2025." Kata Ketua DPRD Palembang.

Sementara, untuk pengesahan RAPBD induk tahun 2025 yang dilakukan, dianggap sudah sesuai dengan PP nomor 12tahun 2018.

Kategori :