Ditangkap di Sumut, Ini Motif Imam Samudra Tembak Mati Nugroho

Selasa 10-09-2024,21:21 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

"Setelah sampai diruko pelaku langsung mendekati korban  dan langsung mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik bajunya, langsung menembak korban dengan jarak 3 meter sebanyak 1 kali, melihat korban tersungkur pelaku kembali menembak korban 1 kali lagi sehingga korban tewas ditempat, dan pelaku langsung pergi meninggalnya, " Pungkasnya. 

Atas ulahnya pelaku Imam Samudra terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Kategori :