"Setelah sampai diruko pelaku langsung mendekati korban dan langsung mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik bajunya, langsung menembak korban dengan jarak 3 meter sebanyak 1 kali, melihat korban tersungkur pelaku kembali menembak korban 1 kali lagi sehingga korban tewas ditempat, dan pelaku langsung pergi meninggalnya, " Pungkasnya.
Atas ulahnya pelaku Imam Samudra terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.