Bukit Asam PT. BA

Buron 7 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Maut di Oku Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Buron 7 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Maut di Oku Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Pelaku Pengeroyokan Maut di OKU Saat Diamankan Polisi--Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Buronan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Tersangka Sahrizal (53), yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan setelah pelarian panjang sejak tahun lalu.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras pada Sabtu 28 Maret 2026 usai serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, di Dusun III Desa Lubuk Rukam. Korban Feriyansyah (40) saat itu ditemukan dalam kondisi luka parah akibat serangan senjata tajam. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, nyawanya tidak tertolong.

BACA JUGA:Hadiri Peresmian Posbankum Sumatera Barat, Kemenkum Sumsel Siap Sukseskan Peresmian Posbankum Nasional

BACA JUGA:Perkuat Jaringan Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Sumsel Jalin Komunikasi Dengan ABBAS Law Firm


Barang Bukti Parang dan Sepeda Motor yang Disita Polisi--Foto ; Mulyadi - PALTV

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka. Dalam pengembangannya, satu pelaku lain lebih dulu diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Rutan Baturaja. 

Sementara Sahrizal melarikan diri dan masuk daftar buron. Setelah dilakukan pelacakan berkelanjutan, tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap Sahrizal. 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, dua sarung parang, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal berat.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik Empat Rumah di Lorong Sederhana Diamuk Si Jago Merah

BACA JUGA:Aksesori Manis Sekaligus Hadiah Berharga untuk Buah Hati


Tersangka Sahrizal (53), yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan setelah pelarian panjang sejak tahun lalu.--Foto : Mulyadi - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id