Polemik Pengesehan APBD Tahun 2025 oleh DPRD Palembang, Kejaksaan : Menunggu Hasil Data

Selasa 10-09-2024,20:50 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Muhadi Syukur

“Akan tetapi didalam hukum tata negara berlaku juga ilmu politik sehingga yang nanti akan menggunakan APBD ini adalah anggota DPRD yang terpilih,” ungkapnya. 

Firman menghimbau agar APBD ini sebaiknya dibahas terlebih dahulu sebelum disahkan agar tidak terjadi penolakan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Laksanakan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp untuk Pastikan Kepatuhan Perusahaan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya: Sumatera Selatan Miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

“Tentunya disinikan harus ada perundingan mengenai  point-point apa saja yang akan disahkan didalam APBD sehingga pada saat penggunaan APBD 2025 itu tidak mendapatkan resitensi atau penolakan,” sebutnya. 

Firman menyarankan agar penggunaan anggaran tersebut harus memperhatikan efek baik dan buruk kedepannya.

“Jadi disini baik itu anggota DPRD yang saat ini kalau memang itu masih kewenangan dia memang itu masih dibenarkan namun penggunaan anggaran itu harus memperhatikan kepentingan si penguna anggaran dalam hal ini untuk APBD tahun 2025,”

Lebih lanjut Firman mengatakan polemik ini hanya perihal etika berpolitik. 

“Jadi tinggal bagaimana etika berpolitiknya itu juga harus kita patuhi bersama,”  tutupnya 

Kategori :