Delapan Indikasi Geografis tersebut adalah Jeruk Gerga Pagar Alam, Jumputan Gambo Muba, Nanas Prabumulih, Kopi Arabika Muara Enim, Nanas Muara Enim, Beras Dayang Rindu Muratara, Durian Remuk Lubuklinggau, dan Durian Kijang Ogan Komering Ilir (OKI).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berterima kasih kepada Pemda yang sudah mendaftarkan potensi Indikasi Geografis wilayahnya ke DJKI.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan Gedung UKK Imigrasi Lubuklinggau
BACA JUGA:Sah! Ditjen KI Kemenkumham Tetapkan Kopi Robusta Lahat Sebagai Indikasi Geografis
Ilham Djaya berharap komitmen dan dukungan Pemda terus mengalir demi menjaga dan meningkatkan potensi-potensi di daerahnya masing-masing.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Indikasi geografis (IG) mempunyai banyak manfaat.
Di antaranya adalah menjamin kualitas produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Manfaat lainnya dari Indikasi Geografis adalah dari sisi ekologi, yaitu mempertahankan dan menjaga kelestarian alam.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Laksanakan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp untuk Pastikan Kepatuhan Perusahaan
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Raih Wilayah Bebas dari Korupsi
Pada Rakor Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Denpasar tersebut, ikut hadir Kadivyankumham Ika Ahyani Kurniawati, Kabidyankum Yenni, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual Ferdy Febriadi.