Kemenkumham Sumsel Kumpulkan PNBP Rp1,528 Miliar dari Layanan Kekayaan Intelektual

Jumat 06-09-2024,18:57 WIB
Reporter : Dera
Editor : Devi Setiawan

DENPASAR, PALTV.CO.ID - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,528 miliar berhasil dikumpulkan Kanwil Kemenkumham Sumsel dari layanan Kekayaan Intelektual (KI).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengungkapkan hal tersebut dalam pemaparannya mengenai capaian kinerja bidang Kekayaan Intelektual.

Ilham Djaya menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual tahun 2024, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali pada hari Kamis, 5 September 2024.

Perolehan PNBP tersebut, ucap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, berasal dari pendaftaran Merek sebesar Rp1,065 miliar.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenkumham Sumsel Segera Ditutup, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Strategi Penegakan Kekayaan Intelektual di Bali

Kemudian, lanjut Ilham Djaya, diperoleh dari hak cipta sebesar Rp374,5 juta, paten Rp83,2 juta, lalu desain industri sebesar Rp3,4 juta, dan DTLST sebesar Rp700 ribu.

"Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak didominasi oleh pendaftaran Merek, karena kita menggencarkan sosialisasi dan jemput bola ke UMKM, daerah-daerah, serta pelaku usaha lainnya," tutur Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Salah satu penyumbang terbesar, sambung Ilham Djaya, adalah pendaftaran Merek Kolektif yang mencapai 200% dari target.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut Merek Kolektif terdaftar, di antaranya adalah Brejo Nian, Siba Center, dan Samara Organik.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan Gedung UKK Imigrasi Lubuklinggau


Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham Tahun 2024 di Denpasar, Bali, Kamis (5/9/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sambung Ilham Djaya, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya. Sehingga, dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan Merek Kolektif,” jelas Kakanwil Kemnkumham Sumsel Ilham Djaya.

Kategori :