PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak permohonan praperadilan Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Lepy Desmianti.
Putusan ini membuat status tersangka dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera, yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 di Sumatera Selatan menjadi sah.
Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada hari Senin, 2 September 2024, dengan Hakim tunggal Harun Yulianto.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tegas Hakim Harun Yulianto saat membacakan putusan praperadilan.
BACA JUGA:Ratusan Ojol Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel, Ini Tuntutannya!
BACA JUGA:Sejumlah SPBU di Kota Palembang Akan Membatasi Pembelian BBM
Tim Kuasa Hukum tersangka Lepy Desmianti, Ahmad Najemi mengatakan menerima putusan dan akan tetap mendampingi kliennya, Senin (2/9/2024).-Luthfi-PALTV
Usai mendengarkan putusan praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum tersangka Lepy Desmianti, Ahmad Najemi mengatakan menerima putusan dan akan tetap mendampingi kliennya dalam pembuktian perkara di persidangan nanti.
"Kami menghormati putusan ditolaknya permohonan praperadilan. Selanjutnya kami akan semaksimal mungkin mendampingi klien pada saat sidang pokok perkara nanti," ucap Ahmad Najemi singkat.
Sebelumnya, Lepy Desmianti dalam petitum permohonannya meminta Hakim tunggal praperadilan menggugurkan status tersangkanya.