Wujudkan Pelayanan yang Ramah Kelompok Rentan, Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Senin 02-09-2024,08:02 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan hak bagi bagi kelompok rentan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi pegawai di Satuan Kerja (Satker).

Kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang berlangsung pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 ini, diikuti oleh pejabat struktural dan petugas pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Selain itu, perwakilan 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Sumsel di Kota Palembang turut pula mengikuti Pelatihan Bahasa Isyarat.

Pelatihan Bahasa Isyarat yang berlangsung di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ini, mendapat pembekalan dari Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Amir Sutrisna bersama dua orang staf.

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Integrasikan Prinsip-prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil

Pelatihan Bahasa Isyarat ini, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat kelompok rentan, seperti para penyandang tuna rungu.

“Pemaparan yang disampaikan terkait praktik penggunaan bahasa isyarat secara umum untuk kehidupan sehari-hari. Kemudian dilanjutkan juga praktik penggunaan bahasa isyarat dalam pelayanan dan diskusi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza.


Pelatihan Bahasa Isyarat berlangsung di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Jumat (30/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Dijumpai di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengatakan, Pelatihan Bahasa Isyarat ini merupakan upaya Kemenkumham memberikan pelayanan publik prima, yang sesuai dengan tata nilai Aparatur Sipil Negara Ber-Akhlak.

Komitmen itu, tambah Ilham Djaya, ditunjukkan melalui penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) tahun 2023 oleh Menkumham yang diberikan kepada 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajarannya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Wujudkan Desa Sadar Hukum di Jakabaring

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Lubuklinggau

“Semoga ilmu ini bisa diterapkan dengan optimal guna pelayanan yang informatif untuk para penyandang tuna rungu yang ingin mendapatkan layanan keimigrasian maupun pemasyarakatan,” pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Kategori :