Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip Fasilitatif dan Substantif

Kamis 29-08-2024,08:25 WIB
Reporter : Dera
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif.

Kegiatan Pemusnahan Arsip bertempat di halaman Kanwil Kemenkumham Sumsel pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.

Ada 83.430 berkas arsip yang dimusnahkan oleh Kawil Kemenkumham Sumsel. Terdiri dari berkas arsip Lembaga Pemasyaakatan Kelas I Palembang, Lembaga Pendidikan Khusus Anak Palembang, dan Bapas Kelas I Palembang,

Kemudian berkas arsip Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura, Rupbasan Baturaja, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional untuk Tingkatkan Kompetensi

BACA JUGA:Menkumham RI: RUU Paten Harapan Bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti mengatakan, pemusnahan berkas arsip ini merupakan wujud nyata dari upaya pengelolaan arsip pemerintahan.

Arsip yang dimusnahkan, jelas Rahmi Widhiyanti, merupakan arsip yang sudah lampau jadwal retensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan digitalisasi.

Dalam kearsipan, menurut Kadivmin Rahmi Widhiyanti, yang terpenting tak hanya unsur pemusnahan, tapi bagaimana mengelola arsip aktif yang masih diperlukan secara baik, efektif dan efisien.

“Tentu saja ini akan memberi dampak positif terhadap efisiensi anggaran. Selain itu, pemusnahan arsip juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Kadivmin Rahmi Widhiyanti.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Pejabat Manajerial, Ilham Djaya: ASN Harus SIAP!

BACA JUGA:Apel Pagi Pegawai, Jajaran Kemenkumham Sumsel Simak Arahan dari Menkumham RI Supratman Andi Agtas


Pemusnahan arsip bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut, Rabu (28/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Penilaian pengelolaan arsip Kemenkumham, sambung Rahmi Widhiyanti, menjadi salah satu yang terbaik dan sudah mendapatkan penghargaan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Untuk itu, Kadivmin berharap Kanwil Kemenkumham Sumsel harus mempertahankan nilai indeks tata kelola arsip.

Kategori :