PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Giliran 2 mantan Kasubid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang
Diperiksa penyidik Kejati Sumsel dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Pemeriksaan tersebut diketahui berdasarkan rilis yang berikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi mengenai update penyidikan terbaru perkara tersebut, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Xiaomi Smart Band 8 Pro, Presisi dan Gaya dalam Satu Paket
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix: Generasi Baru MPV yang Memadukan Kenyamanan dan Teknologi Modern
"Kemarin Senin 26 Agustus 2024, update dari tim penyidik memeriksa 2 nama sebagai saksi kasus
korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," kata Vanny.
Vanny menerangkan, dua nama tersebut yakni berinisial I selaku Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang tahun 2017 dan EPE selaku Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017.
Dikatakan Vanny, kedua saksi diperiksa penyidik beberapa jam dari pukul 10 pagi sampai dengan selesai dan dicecar sebanyak 20-an pertanyaan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/Luthfi-PALTV
Ditambahkannya, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih 10 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Vanny, diperiksanya sejumlah nama sebagai saksi tersebut bertujuan untuk menguatkan alat bukti
dalam penyidikan suatu tindak pidana dalam hal ini penyidikan korupsi terkait aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Selain itu, lanjut Vanny tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama namun melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita.