2 ASN Eks Bapenda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel dalam Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Selasa 27-08-2024,14:40 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Giliran 2 mantan Kasubid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang

Diperiksa penyidik Kejati Sumsel dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Pemeriksaan tersebut diketahui berdasarkan rilis yang berikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi mengenai update penyidikan terbaru perkara tersebut, Selasa 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Xiaomi Smart Band 8 Pro, Presisi dan Gaya dalam Satu Paket

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix: Generasi Baru MPV yang Memadukan Kenyamanan dan Teknologi Modern

"Kemarin Senin 26 Agustus 2024, update dari tim  penyidik memeriksa 2 nama sebagai saksi kasus

korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," kata Vanny.

Vanny menerangkan, dua nama tersebut yakni berinisial I selaku Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang tahun 2017 dan EPE selaku Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017.

Dikatakan Vanny, kedua saksi diperiksa penyidik beberapa jam dari pukul 10 pagi sampai dengan selesai dan dicecar sebanyak 20-an pertanyaan.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/Luthfi-PALTV

Ditambahkannya, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih 10 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Vanny, diperiksanya sejumlah nama sebagai saksi tersebut bertujuan untuk menguatkan alat bukti

dalam penyidikan suatu tindak pidana dalam hal ini penyidikan korupsi terkait aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Selain itu, lanjut Vanny tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama namun melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita.

Kategori :