Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Senin 26-08-2024,05:30 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

Namun, perempuan melamar laki-laki ini bisa dilakukan selama sesuai dengan tuntunan syariat dan niat yang baik.

Demikian penjelasan tentang pandangan Islam tentang perempuan yang melamar laki-laki lebih dulu.

BACA JUGA:Mengenal Kafarat, Upaya Tobat Seorang Muslim dalam Membersihkan Diri dari Dosa dalam Islam

BACA JUGA:Islam Mengingatkan Bahaya dari 1 Perkara Rumit Ini, Tak Bisa Dihapus Walau Sudah Meninggal Dunia!


Lamaran merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak atau keluarga.--freepik.com/@freepik

Namun yang perlu diperhatikan bahwa, lamaran merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak atau keluarga.

Sehingga, ketika kedua keluarga telah sepakat dan kedua calon dinilai telah mampu, maka lamaran boleh saja dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Kategori :