Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Senin 26-08-2024,05:30 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Ini Cara Membahagiakan Istri Menurut Islam Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Islam Tidak Membatasi Siapa yang Boleh Melamar

Meskipun umumnya laki-laki yang melamar, tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki yang diinginkannya, terutama jika laki-laki tersebut adalah orang yang baik dan saleh.

Islam tidak membatasi siapa yang boleh mengajukan lamaran. Baik laki-laki maupun perempuan dapat melakukannya, selama dilakukan dengan niat yang baik.

Seperti ingin mendapatkan pasangan yang dapat mengajarkan agama dan meningkatkan kualitas ibadah. Dalam artian tidak berdasarkan karena latar belakang duniawi saja.

BACA JUGA:Inilah Waktu-waktu yang Tidak Dianjurkan untuk Tidur dalam Islam

BACA JUGA:Waspadalah dengan Ujub! Salah Satu Sifat Tercela yang Sangat Berbahaya dalam Pandangan Islam


Islam tidak membatasi siapa yang boleh mengajukan lamaran.--freepik.com/@rawpixel.com

Sebagaimana hal ini pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Sejarah mencatat bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW, Khadijah memilih untuk melamar beliau.

Dengan keberanian dan niat yang jujur, Khadijah mengutus perantara untuk menyampaikan perasaannya kepada Nabi SAW, yang akhirnya menerima lamaran tersebut dan menjadikan mereka pasangan suami istri.

Sementara itu, dilansir dari kanal youtube lentera islam, Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menjelaskan bahwasanya jodoh itu ikhtiar.

Dibolehkan dalam Islam seorang perempuan berdoa kepada Allah atau menawarkan diri kepada orang saleh dengan cara yang santun.

BACA JUGA:Belum Ada Kata Terlambat, Memahami Makna Hijrah yang Sebenarnya dalam Islam

BACA JUGA:Kisah Dibalik Hari Asyura: Nabi Musa AS Membelah Lautan dan Tenggelamnya Firaun

“Bisa juga seorang muslimah menawarkan diri kepada orang saleh. Ini dibolehkan, bukan aib,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Dengan demikian, dalam Islam, perempuan tidak dilarang bahkan diperbolehkan untuk melamar laki-laki.

Kategori :