Diskusi Fokus BHP Jakarta Gelar FGD Soal Boedel Afwezigheid di Palembang

Jumat 23-08-2024,10:22 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Boedel Afwezigheid.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus, di Hotel Harper Palembang dan dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai lembaga dan instansi terkait di Sumatera Selatan.

FGD ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai instansi, seperti Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumsel, Kantor ATR/BPN Palembang, Pengadilan Negeri Palembang, Kodam II/Sriwijaya, serta perwakilan dari kecamatan, kelurahan, IPPAT, dan mahasiswa Universitas Sriwijaya.

BACA JUGA: Sinergi Baru, KAI Divre III Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Teken MoU

BACA JUGA:Ini Adab Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Kegiatan ini dimulai dengan laporan dari Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham, yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari FGD ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemohon Afwezigheid berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan Negeri di Palembang.

Selain itu, FGD ini bertujuan untuk membangun sinergi antara BHP Jakarta dengan instansi terkait dalam menangani kasus Afwezigheid di Kota Palembang.

Dr. Ilham Djaya, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan jajaran BHP Jakarta atas inisiatif mereka dalam menyelenggarakan FGD ini.

Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan eksistensi, inovasi, dan kualitas pelayanan BHP Jakarta, khususnya bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memerlukan layanan atau informasi terkait BHP melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Boedel Afwezigheid.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Sebagai pimpinan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham juga menyatakan dukungannya terhadap upaya BHP Jakarta dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Ia berharap bahwa FGD ini dapat berjalan dengan baik dengan partisipasi aktif dari semua peserta, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, juga memberikan sambutannya dalam kegiatan ini.

Andika menjelaskan bahwa pengurusan dan penyelesaian masalah harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) merupakan salah satu fungsi utama BHP yang diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata.

Kategori :