Dalam Operasi Jagratara ini, tutur Sigit Setyawan, Kantor Imigrasi memeriksa orang asing untuk mencari dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.
Jika ditemukan pelanggaran, ujar Sigit, maka orang asing tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya dengan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami minta supaya seluruh jajaran bisa melaporkan dan mempublikasikan kegiatan Operasi Jagratara secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita laksanakan operasi ini secara transparan, humanis, dan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku,” pinta Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Rayakan 79 Tahun Pengabdian dengan Upacara Peringatan HUT Pengayoman
BACA JUGA: Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79 dihadiri Kemenkumham Sumsel
Operasi Jagratara tahun 2024 dikomandoi langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Rabu (21/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
Sementara itu, selaku pucuk pimpinan tertinggi, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya menyampaikan bahwa Operasi Jagratara ini merupakan upaya preventif (pencegahan), untuk menekan potensi terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum, guna menjaga stabilitas dan keamanan NKRI.
"Upaya pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara," tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.