Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang

Sabtu 17-08-2024,18:03 WIB
Reporter : Juliadi Azwan
Editor : Devi Setiawan

Dalam Pasal yang sama, ayat (2) secara spesifik menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Menjaga Kepercayaan Terhadap Rupiah

BACA JUGA:Aturan Restrukturisasi KUR Akan Segera Terbit, Pemerintah Indonesia Persiapkan Langkah Baru

BACA JUGA:UMKM Palembang Kebanjiran Rezeki pada Ajang 3x3 Junior Basketball Championship Seri 2


Tangkapan layar spesimen uang kertas Rupiah.--bi.go.id

Penolakan terhadap uang tunai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.

Rupiah adalah simbol kedaulatan bangsa yang harus dihormati dan diterima oleh semua warga negara.

"Menerima Rupiah sebagai alat pembayaran adalah bentuk penghormatan terhadap negara dan mata uang kita. Menolak Rupiah sama artinya dengan merusak kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional," kata Marlison Hakim.

Integrasi Pembayaran Digital dan Tunai

BACA JUGA:Top 5 Smart TV Terbaik 2024, Menyajikan Kualitas Gambar dan Fitur Terdepan

BACA JUGA:BRI Regional Office Palembang Melaksanakan Upacara HUT RI ke-79 di Pelataran Jembatan Ampera

Di tengah gencarnya kampanye pembayaran non-tunai, BI menekankan pentingnya keseimbangan antara adopsi teknologi dengan tetap menghormati aturan yang ada.

QRIS, sebagai salah satu inovasi dalam sistem pembayaran nasional, diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan dan mempermudah transaksi, terutama di kalangan UMKM.

Namun,  penggunaan QRIS seharusnya tidak mengesampingkan kewajiban untuk menerima uang tunai.

QRIS adalah langkah maju dalam dunia pembayaran digital, tetapi kita harus ingat bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan teknologi ini.

BACA JUGA:Crazy August di Honor of Kings: Raih Skin Epic Gratis dengan Menyelesaikan Misi!

Kategori :