Mobil diizinkan beroperasi maksimal hingga 15 tahun atau 600 ribu kilometer.
Sedangkan mobil ukuran sedang hanya diperbolehkan beroperasi hingga 10 tahun sebelum diwajibkan untuk dihancurkan.
BACA JUGA:Forsaken World 2 hadir di Indonesia!
BACA JUGA:Ramaikan HUT RI Ke-79, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Lomba Tradisional
Namun, ada juga aturan yang memungkinkan kendaraan bekas untuk beroperasi lebih dari 15 tahun jika kendaraan tersebut melalui proses sertifikasi ulang.
Sertifikasi ini melibatkan pemeriksaan keamanan serta standar emisi dan harus dilakukan setiap tahun. Jika kendaraan tidak lolos inspeksi ulang, maka kendaraan tersebut dianggap tidak layak dan ilegal untuk digunakan di jalan umum.
Kesulitan Membeli Mobil dengan Mesin Konvensional
Dalam konteks ini, seorang kepala pabrik mobil Chery mengungkapkan bahwa membeli mobil bermesin konvensional atau Internal Combustion Engine (ICE) di China sangat sulit.
BACA JUGA: KPU Musi Banyuasin Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
BACA JUGA:Lemang Sanggau, Warisan Kuliner Kalimantan yang Kaya Akan Nilai Budaya
Untuk membeli mobil konvensional, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan pelat nomor.
Sampah sepeda motor tua yang sudah dimusnakan-- Freepik.com
Namun, waktu tunggu untuk mendapatkan pelat nomor ini tidak dapat diprediksi, bisa memakan waktu satu hingga dua tahun atau bahkan tidak keluar sama sekali.
"Kadang-kadang, waktu tunggu bisa mencapai satu tahun, dua tahun, atau bahkan tidak ada kepastian kapan pelat nomor akan keluar," kata kepala pabrik Chery.
Setelah mendapatkan pelat nomor, pajak yang harus dibayar untuk mobil bensin juga sangat tinggi dan seringkali memberatkan bagi banyak orang.
BACA JUGA:Pabrik Anoda Baterai Lithium di Kendal: Potensi Pasok Kebutuhan 3 Juta Mobil Listrik