PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan serta menahan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Ridho (RD) selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023.
Kemudian Muhzen (MH), selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Khaidirman dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan keterangan usai penetapan tersangka, bahwa sebelumnya tersangka Ridho (RD) dan Muhzen (MH) telah diperiksa sebagai saksi.
Dua tersangka digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sumsel, Rabu (14/8/2024).-Luthfi-PALTV
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini (Rabu, 14/8/2024) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka untuk tersangka RD dan MH," ucap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.