PALEMBANG, PALTV. CO.ID- Propaganda LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) di Indonesia patut diwaspadai. Akhir-akhir ini sudah marak kaum LGBT luar negeri mempertontonkan esksistensi mereka. Termasuk di Indonesia. Sebut saja, berkibarnya bendera LGBT saat peringatan Women's march di sekitaran Monas Jakarta Pusat, bulan Mei lalu.
Dipertontonkan, MilenCyrus yang jelas jelas transgender yang memamerkan pacar bule nya ke dunia hiburan tanah air. Belum lagi artis Lucinta luna dan masih banyak lagi. Parahnya, kebanyakan orang Indonesia sudah menganggap hal ini biasa. Mereka juga bebas melenggang di acara-acara televisi.
Di platform tiktok terkenal Ragil yang punya suami orang Jerman dan memilih tinggal di Jerman, karena Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis.
Sayangnya, tingkah pola yang tak patut dicontoh, justeru jadi tontonan dan di'maklumi'oleh sebagian warganet di Indonesia.
BACA JUGA:Renyah dan Gurih, Namun Opak Singkong dapat Membahayakan bagi Kesehatan
BACA JUGA:Mengenal Desa Para Orang Kerdil di Dunia
Meski Undang-Undang tidak bisa menghukum kaum LGBT, namun sebenarnya ada satu pasal KUHP yang mengaitkan tindakan cabul sesama jenis. Yakni pasal 292 KUHP.
Meski hanya mengatur larangan homoseksual dan lesbian antara orang dewasa dan anak-anak. Untuk kasus pencabulan kepada anak undang-udang sudah mengatur dengan tegas.
DIsini memang perlu kesadaran semua orang, bahwa meskipun negara masih 'abu-abu' terhadap perilaku LGBT, namun masyarakat yang beragama harus tegas menolak. Kita harus waspada, karena propaganda yang dilancarkan dari luar negeri sebenarnya sudah ada di Indonesia.
Seperti viralnya video di kafe Wow Jl Warung Jati Timuur, Kalibata Jakarta tahun lalu. Mereka memperlihatkan hubungan sesama jenis, dan ini sempat viral di media sosial. Rata-rata kaum LGBT ini minta pengakuan akan kebebasan.
BACA JUGA:Isyarat Lampu Sein Menyala dari Truk dan Bus Jangan Mendahului, Ini Tipsnya
BACA JUGA:Baru Login Kembali di Whatsapp, Ini Cara Memulihkan Cadangan Whatsapp dari Google Drive
Satu payung yang mereka yakini yakni Hak Azazi Manusia. Sehingga mereka merasa berhak melakukan atas nama kebebasan.
Nah, Meski setiap agama melarang LGBT ini. Umat Islam sangat tegas terhadap kaum penyimpang ini. Dalam beberapa surat di Al Quran, kaum LGBT benar-benar disebut sebagai kaum yang keji.
Berikut beberapa patokan agar umat Islam yakin kaum LGBT, memang ada dari zaman dulu dan dilarang keras perilaku ini di dalam agama Islam.