PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Sumsel mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023 dengan modus mark-up harga langganan internet 200 desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami TPPU dugaan korupsi pada dinas PMD Muba yang merugikan negera senilai Rp27 miliar.
“Dalam penyidikan dugaan korupsi yang dimaksud, tim penyidik Kejati Sumsel juga mendalami TPPU,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pendalam penyidikan TPPU tersebut Kejati Sumsel memeriksa beberapa orang saksi yakni AWP selaku Honorer Dinas PMD Muba, MA selaku Kasi Program Dinas PMD Muba, RP selaku Honorer Dinas PMD Muba, ASP selaku Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Chery dan Xiaomi Luncurkan iCar V23: Mobil Listrik Terbaru dengan Harga Terjangkau
“Saksi SAM dilakukan pemeriksaan dari jam 9 pagi sampai selesai serta diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik,” ucap Vanny.Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Muhamad Arif (Direktur PT Info Media Solusi Net). Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD MUBA), serta Riduan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten MUBA).(*)