Untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul selama proses validasi, wajib pajak juga diberikan panduan langkah-langkah yang harus diikuti untuk memastikan data yang tepat tercantum dalam sistem DJP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi pusat informasi perpajakan terdekat.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Himpun Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp17 Miliar dari Layanan Keimigrasian
Demikianlah informasi terbaru terkait implementasi pemadanan NIK dan NPWP yang diperbarui oleh DJP Kementerian Keuangan. Diharapkan, langkah ini dapat membantu wajib pajak untuk tetap mematuhi kewajiban perpajakan dan menghindari risiko pajak yang tidak diinginkan.*