BACA JUGA:PO Bagong Luncurkan 10 Bus Baru dengan Bodi Discovery SR3
Puan juga menyoroti kurangnya literasi masyarakat terkait aturan pinjaman online, yang sering kali menyebabkan mereka terjebak dalam utang pinjol dan menghadapi kesulitan finansial.
Data dari OJK menunjukkan bahwa hampir 5 persen masyarakat Indonesia terjebak dalam utang pinjol. Fenomena ini juga membawa dampak sosial yang signifikan, dengan beberapa kasus ekstrem seperti bunuh diri akibat tekanan finansial dari utang pinjol.
Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam proses penyelarasan.
Perubahan signifikan termasuk penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar merupakan bagian dari upaya untuk mengatur industri pinjaman online agar lebih terkontrol dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.(*)