Pinjol Legal Kini Bisa Cairkan Dana Sampai Rp 10 Miliar! Simak Syarat dan Ketentuannya!

Rabu 17-07-2024,09:11 WIB
Reporter : Moes
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan regulasi baru yang memungkinkan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), untuk memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar. 

Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini sedang disusun untuk diselaraskan.

"Dalam proses penyelarasan RPOJK LPBBTI, kami merencanakan untuk menyesuaikan batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya, yang hanya mencapai Rp 2 miliar, menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam pernyataannya, seperti yang dilaporkan pada Jumat (12/7).

Menyikapi proposal ini, Entjik S Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyambut baik rencana untuk mengatur ulang aturan tersebut, yang merupakan hasil dari masukan para pelaku usaha fintech.

BACA JUGA:Menjadi Bintang Digital, Perjalanan Inspiratif Nick dan Vivi di Dunia Digital Palembang

Dijelaskannya, peningkatan plafon pinjaman ini diharapkan dapat mendukung pemilik usaha kecil-menengah, sesuai dengan upaya AFPI dan OJK untuk meningkatkan akses kredit di sektor UMKM. Kebutuhan pendanaan bagi pengusaha di sektor ini rata-rata sudah mencapai angka di atas Rp 2 miliar.

Entjik menambahkan bahwa dalam pertemuan terakhir dengan OJK, mereka memproyeksikan bahwa peraturan baru ini akan selesai dan diberlakukan dalam tahun ini. Namun demikian, tanggal pasti penerapan aturan baru ini masih menunggu keputusan final dari OJK, karena proses perancangan masih berlangsung.

Enjik menyebut, berdasarkan diskusi dengan OJK, Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia menargetkan peraturan ini selesai tahun ini. Namun, detailnya masih dalam proses perancangan oleh OJK. Hal ini disampaiakn Enjik pada Senin 15/7/2024.

Selain itu, menurut Entjik, penting bagi pelaku usaha pinjol untuk memperkuat mitigasi risiko pinjaman, serta untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan peminjam. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dipinjamkan digunakan secara bertanggung jawab dan produktif, serta membantu proses pengembalian utang.

BACA JUGA:Begini Serunya Mengalahkan Teman di Game Party Animals, Menjadi Petualangan yang Lucu dan Kompetitif

"Kenaikan batas maksimum pendanaan harus didukung dengan upaya mitigasi risiko yang kuat dari platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi para peminjam juga harus terus ditingkatkan, agar penggunaan dana lebih bertanggung jawab dan efektif," paparnya.

Entjik menegaskan bahwa menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko adalah kunci, dengan memperkuat mitigasi risiko dan meningkatkan literasi keuangan sebagai langkah strategis.

Salah satu cara mitigasi risiko yang diajukan adalah dengan meminta jaminan untuk pinjaman besar-besaran, seperti sertifikat tanah atau bangunan usaha, untuk meminimalkan risiko default.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, juga tertarik dengan proses penyusunan aturan baru mengenai pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Puan menekankan pentingnya peraturan yang tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga perlindungan masyarakat.

"OJK harus memastikan bahwa regulasi pinjaman online mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat. Kita harus mencegah lebih banyak lagi kasus utang pinjol yang merugikan masyarakat," tegas Puan dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (15/7).

Kategori :