Kemenkumham Sumsel Ikuti Arahan Kapusdatin Mengenai Optimalisasi SPBE

Senin 15-07-2024,21:16 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti arahan dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kementerian Hukum dan HAM RI terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan pengarahan dari Kapusdatin Kemenkumham RI ini diikuti juga secara daring oleh para pejabat dan jajaran pengelola Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera, yang berlangsung pada hari Sabtu, 13 Juli 2024.

Bertempat di ruang teleconference Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Kepala Pusdatin Kemenkumham RI Rifqi Adrian Kriswanto memaparkan bagaimana penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemenkumham RI, keamanan data informasi, hingga penanganan insiden terkait teknologi informasi (TI).

“Kemenkumham merupakan tiga instansi terbaik dalam penyelenggaraan SPBE. Kita sudah di level ini dan butuh komitmen semua Kepala Satuan Kerja dan pengelola Teknologi Informasi untuk peningkatan di tahun 2024,” ucap Kapusdatin Kemenkumham RI Rifqi Adrian Kriswanto.

BACA JUGA:Penguatan Pengawasan WNA oleh Kemenkumham Sumsel di Tiga Kabupaten/Kota


Pengarahan dari Kapusdatin Kemenkumham RI terkait optimalisasi SPBE berlangsung di ruang teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sabtu (13/7/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kapusdatin menyebutkan bahwa indeks SPBE Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah baik, namun masih ada sebagian Unit Pelaksana Teknis yang indeksnya di bawah nilai 2.

Selain itu, Mantan Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel itu menegaskan kepada jajarannya supaya tidak melakukan pembangunan aplikasi baru.

Menurut Kapusdatin Kemenkumham RI cukup dengan melakukan inovasi pengembangan fitur pada aplikasi yang telah ada.

“Jadi, dalam satu aplikasi silahkan lakukan penambahan fungsi-fungsinya. Sedangkan untuk aplikasi atau portal layanan Satuan Kerja Kemenkumham yang terdata pada Simdatin, telah kami lakukan uji verifikasi. Bagi yang memenuhi kriteria, kami tindak lanjuti ke BSSN untuk diuji keamanannya,” tegas Kapusdatin Kemenkumham RI Rifqi Adrian Kriswanto.

BACA JUGA:Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS oleh Kemenkumham Sumsel


Kapusdatin Kemenkumham RI Rifqi Adrian Kriswanto menegaskan kepada jajarannya supaya tidak melakukan pembangunan aplikasi baru, Sabtu (13/7/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Pada kegiatan arahan dari Kapusdatin ini, turut hadir Kadiv Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kadiv Pemasyarakatan Mulyadi, dan seluruh Staf Bagian Program dan Humas.

Kunjungan Kapusdatin Kemenkumham RI Rifqi Adrian Kriswanto dilanjutkan ke LPKA Kelas I Palembang dan Rutan Kelas I Palembang.


Kapusdatin Kemenkumham RI Rifqi Adrian Kriswanto foto bersama para pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sabtu (13/7/2024).--PALTV

Kategori :